Pagar Sekolah Digembok, Warga Tuntut Anak Diterima SMPN 16 Kota Bekasi

Pada hari pertama sekolah, Senin (22/9/2024), puluhan warga RW 19 Kelurahan Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memutuskan untuk menggembok gerbang SMP Negeri 16 di Jalan Narogong Jaya.

Menurut Slamet, wakil masyarakat, ada 21 anak di RW19 yang ditolak masuk ke sekolah ini. Mereka memiliki hak untuk bersekolah di sana karena situs sekolah tersebut berada di lahan fasos fasum yang dimiliki warga. Kami menuntut hak kami dengan jelas dan akan terus memperjuangkan anak-anak kami untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Sejak pukul 07.00 pagi, puluhan warga telah berkumpul di depan SMP Negeri 16. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka secara bergiliran melakukan aksi protes. Selain itu, mereka juga memasang spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan dan keberatan.

Menurut Slamet, jika Dinas Pendidikan merespon permintaan mereka dengan cepat, aksi blokir ini tidak akan terjadi. Mereka telah mengirim surat permohonan seminggu sebelumnya namun belum menerima jawaban yang memuaskan.

Mengapa SMP Negeri 16 menolak anak-anak ini? Menurut Slamet, karena mereka memiliki nilai kurang dari 24,85.

Slamet merasa frustrasi ketika mengetahui bahwa program bina lingkungan (BL) akan dihapus. Hal ini membuat anaknya tidak bisa lagi bersekolah di sana seperti sebelumnya.

Karena tindakan warga tersebut, siswa-siswi kelas dua dan tiga telah diliburkan dari kegiatan belajar-mengajar sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Karena situasinya tidak memungkinkan, kami harus menutup sementara sekolah,” kata seorang guru dari SMP Negeri 16.

Lebih dari satu jam lamanya, warga berdemonstrasi di jalan-jalan.

Sebuah pertemuan diadakan oleh warga untuk berdialog dengan Ketua Panitia PPDB 2024 Kota Bekasi, Dedi Djunaedi.

Setelah sekitar satu jam berdiskusi, perwakilan warga dan Panitia PPDB 2013 Kota Bekasi berhasil mencapai kesepakatan. Dinas Pendidikan merekomendasikan agar warga RW 19 untuk mencoba mendaftar di sekolah swasta terlebih dahulu. Jika ada masalah teknis, pihak Dinas akan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Menurut Dedi Djunaedi, aturan tentang PPDB 2024 masih tetap harus diikuti karena jika dilanggar akan ada sanksi yang jelas. Bahkan kepala sekolah yang nekat menerima siswa di luar proses pendaftaran online akan diberhentikan, bahkan termasuk seorang Kepala Bidang di Disdik.

Jika ada orang tua yang masih ingin anaknya bersekolah di SMP Negeri 16, Disdik akan memberikan bantuan untuk semester berikutnya. Menurut Dedi Djunaedi, ini adalah bentuk dukungan bagi masyarakat yang menginginkan pendidikan terbaik untuk anak-anak mereka.

“Mulailah dengan mendaftar di sekolah swasta. Setelah satu semester, jika ingin pindah, tidak ada masalah, dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun. Untuk kuota siswa, akan dilihat nanti berdasarkan minat warga,” jawabnya.

Akhirnya, penduduk setuju dengan saran tersebut. Meskipun demikian, mereka masih ingin melihat komitmen yang ditunjukkan oleh Disdik.

“Apakah benar hanya ada 9 kelas yang diterima? Saya khawatir hal yang sama seperti tahun lalu, di mana dari 9 kelas tiba-tiba menjadi 11 karena ada pihak yang bermain-main,” ujar Slamet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×