Website Resmi SMPN 16 Kota Bekasi

Tugas & Fungsi

Tugas

Website Resmi SMPN 16 Kota Bekasi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut

  • a. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sekolah;
  • b. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah;
  • c. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah;
  • d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah;
  • e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah;
  • f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas
  • g. pelaksanaan administrasi Website Resmi SMPN 16 Kota Bekasi;
  • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pemberdayaan

(1) Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Sekolah mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi fasilitasi pembinaan, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Sekolah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemerintahan Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan teknis penataan Sekolah dan kelembagaan pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan aset Sekolah, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Sekolah; b. penyusunan program pembinaan dan pelayanan pemerintahan Sekolah; c. koordinasi pelaksanaan penataan Sekolah dan kelembagaan pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan asset Sekolah, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Sekolah; d. fasilitasi pembinaan penataan Sekolah dan kelembagaan pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan asset Sekolah, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Sekolah; e. pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan Sekolah dan kelembagaan pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan aset Sekolah, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Sekolah; f. evaluasi dan pelaporan kebijakan penataan Sekolah dan kelembagaan pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan aset Sekolah, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Sekolah; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai bidang tuga

Bidang Pemberdayaan

(1) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sekolah mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi , fasilitasi, pembinaan, evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi perSekolahan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemerdayaan Masyarakat Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah, lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perSekolahan; b. penyusunan program pemberdayaan masyarakat Sekolah; c. koordinasi pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah, lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perSekolahan; d. fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah, lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perSekolahan; e. pengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah, lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perSekolahan; f. evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah, lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perSekolahan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.