Tugas
Website Resmi SMPN 16 Kota Bekasi mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan
pemberdayaan masyarakat Sekolah serta tugas lain yang diberikan Bupati
sesuai bidang tugas.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut
- a. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Sekolah;
- b. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan
pemberdayaan masyarakat Sekolah;
-
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan
Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah;
-
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan bidang
pemberdayaan pemerintahan Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah;
-
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pemberdayaan
pemerintahan Sekolah dan pemberdayaan masyarakat Sekolah;
-
f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit
Pelaksana Teknis Dinas
-
g. pelaksanaan administrasi Website Resmi SMPN 16 Kota Bekasi;
-
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya
Bidang Pemberdayaan
(1) Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Sekolah mempunyai tugas merumuskan
kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi fasilitasi pembinaan,
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Sekolah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang
Pemerintahan Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis penataan Sekolah dan kelembagaan
pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan aset Sekolah, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan Sekolah;
b. penyusunan program pembinaan dan pelayanan pemerintahan Sekolah;
c. koordinasi pelaksanaan penataan Sekolah dan kelembagaan pemerintahan
Sekolah, pengelolaan keuangan dan asset Sekolah, pengendalian dan pelaporan
pemerintahan Sekolah;
d. fasilitasi pembinaan penataan Sekolah dan kelembagaan pemerintahan Sekolah,
pengelolaan keuangan dan asset Sekolah, pengendalian dan pelaporan
pemerintahan Sekolah;
e. pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan Sekolah dan kelembagaan
pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan aset Sekolah, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan Sekolah;
f. evaluasi dan pelaporan kebijakan penataan Sekolah dan kelembagaan
pemerintahan Sekolah, pengelolaan keuangan dan aset Sekolah, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan Sekolah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai bidang
tuga
Bidang Pemberdayaan
(1) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sekolah mempunyai tugas merumuskan
kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi , fasilitasi, pembinaan,
evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan
ekonomi perSekolahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang
Pemerdayaan Masyarakat Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah,
lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan
usaha ekonomi perSekolahan;
b. penyusunan program pemberdayaan masyarakat Sekolah;
c. koordinasi pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah,
lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan
usaha ekonomi perSekolahan;
d. fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan Sekolah, lembaga ekonomi
perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi
perSekolahan;
e. pengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan lembaga
kemasyarakatan Sekolah, lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan
prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perSekolahan;
f. evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan
Sekolah, lembaga ekonomi perSekolahan, pengembangan prasarana ekonomi
dan usaha ekonomi perSekolahan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang
tugas.